Bimtek Tupoksi Dinas Sosial
Tupoksi Dinas Sosial
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembatuan di bidang sosial. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang sosial.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial.
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas.
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok Dinas Sosial adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Bimbingan Teknis menjadi platform penting dalam menghadapi dinamika tugas petugas sosial yang semakin kompleks. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan pemahaman mendalam terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tupoksi Dinas Sosial” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: