BIMTEK PERATURAN MENTRI PANRB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)

BIMTEK PERATURAN MENTRI PANRB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Setelah penyusunan ANJAB dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PERATURAN MENTRI PANRB No. 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: