BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK TATA CARA MENGHITUNG BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

BIMTEK TATA CARA MENGHITUNG BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

BIMTEK TATA CARA MENGHITUNG BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

Bimtek Tata cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan gambaran kepada peserta menganai jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian untuk pegawai ASN.

Program ini memberikan informasi lebih jelas mengenai tata cara perhitungannya. Program ini penting karena jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu perlindungan pada setiap pegawai negeri sipil, atas segala jenis kecelakaan yang di akibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yang juga di akibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yang berupa perawatan intensif, jumlah santunan, serta tunjangan cacat.

Sedangkan jaminan kematian penting untuk perlindungan dari resiko kematian yang bukan di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini biasanya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang di berikan perusahaan kepada keluarga dari pegawai. Program perlindungan yang di berikan kepada pegawai ini biasanya di berikan oleh pengelola program.

Berdasarkan Peraturan PP No. 70 Tahun 2015 Program ini dilaksanakan secara in-house training ( custom ) yang disesuaikan dengan kebutuhan, kasus bisnis, dan konteks perusahaan Anda. Nilai investasi yaitu ditentukan secara negosiasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK TATA CARA MENGHITUNG BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK TATA CARA MENGHITUNG BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan