PELATIHAN TAX PLANNING
Tax planning adalah proses perencanaan keuangan yang meliputi pengaturan keuangan, perhitungan dan penentuan strategi yang tepat dalam rangka meminimalkan beban pajak suatu perusahaan atau individu. Tax planning dilakukan dengan memperhatikan berbagai ketentuan pajak yang berlaku dan memastikan agar perusahaan atau individu tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
Dalam hal ini, tax planning dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penggunaan insentif perpajakan, pengalihan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau penggunaan pengurangan pajak yang diizinkan oleh undang-undang.
MATERI PELATIHAN:
- Dasar-Dasar Tax Planning, Tax Planning WHT, Penyusutan & Persediaan
- Tax Planning Pajak OP, Hubungan Istimewa & Leasing
- Tax Planning Awal & Akhir Tahun, Badan Usaha & PPN
- Tax planning Rugi Fiskal, Revaluasi, Menghadapi AR/SP2DK/CIPTAKER/TA/HHP
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN TAX PLANNING” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: