BIMTEK MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA KEDUDUKAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB )
Demi meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER–12/PJ Tahun 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Sementara itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB , diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur pemerintah daerah sehingga terwujud Pemerintahan Good Governance.
Untuk Memberikan kemudahan,kepastian hukum,meningkatkan pelayanan dalam pelaporan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau harta serta kewajiban menurut ketentuan peraturan terkait bidang perpajakan maupun penyampaian SPT dalam bentuk/melalui : e-SPT, e-Filling dan media elektronik yang telah diterapkan.
Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA KEDUDUKAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: