BIMTEK PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN APBD
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ruang lingkup pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dan format dokumen penganggaran dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan RKP Tahun 2021 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN APBD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: