BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN PERATURAN MENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN PERATURAN MENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN PERATURAN MENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Berdasarkan PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran SKPD/OPD.

Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Penyusunan laporan kinerja bertujuan ; (a) memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan (b) sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP) menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah, dan merupakan bentuk penerapan dari praktik pemerintahan yang baik (good government).

SAKIP dan LKJIP akan mewujudkan tanggungjawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah (governance), pembangunan (development) dan pelayanan publik (public services) Penilaian terhadap SAKIP dan LKJIP akan menunjukkan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Penilaian LKJIP dengan kategori baik dan memuaskan mutlak ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang memahami substansi , serta memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan SAKIP dan penyusunan LKJIP. Berdasarkan hasil penilaian terhadap penilaian LKJIP Provinsi dan Kota/Kabupaten oleh KEMENPAN dan RB, umumnya masih pada tingkat kinerja yang belum optimum/memuaskan. Salah satu faktor penyebabnya adalah SDM aparatur sipil negara (ASN) belum memiliki pemahaman yang baik dan kompetensi yang memadai dalam penyelenggaraan SAKIP dan penyusunan LKJIP.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN PERATURAN MENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN PERATURAN MENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan