PELATIHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Konsep pajak daerah, PBB, BPHTB & P3B
- PPH Pasal 21, PAD, Retribusi Daerah & Parkir
- Pajak Resto, Hotel, Hiburan & Reklame, Pajak Kendaraan & BBN
- Pajak PPJ, Tata Kelola Mineral, Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet & Akuntansi Pajak Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: