BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA OPD-SKPD

BIMTEK REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA OPD-SKPD

BIMTEK REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA OPD-SKPD

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya.

WEWENANG BENDAHARA PENGELUARAN:

  1. Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme UP/GU/TU maupun LS
  2. Menerima dan menyimpan UP/GU/TU
  3. Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
  4. Menolak perintah bayar
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS
  6. Mengembalikan dokumen pendukung LS
– Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran
  • Rekonsiliasi Estimasi Pendapatan
  • Rekonsiliasi Pagu Belanja
  • Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan (Pajak, PNBP, dan Hibah)
  • Rekonsiliasi Realisasi Belanja
  • Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja
– Rekonsiliasi Neraca
  • Kas di Bendahara Pengeluaran
  • Kas Lainnya dan Setara Kas
  • Kas pada Badan Layanan Umum

Laporan Pertanggungjawaban dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat.Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA OPD-SKPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA OPD-SKPD

author-avatar

Tentang PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT

Tinggalkan Balasan