PELATIHAN MANAJEMEN UMUM DANA PENSIUN (MUDP)
Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.Dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.
Bagi pemberi kerja, mendirikan dana pensiun berarti berperan aktif dalam memelihara kesinambungan penghasilan karyawannya hingga masa purnatugas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi bekerja karyawan yang pada akhirnya meningkatkan kinerja pemberi kerja. Penyelenggaraan program pensiun juga dapat meningkatkan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja untuk menarik tenaga kerja yang berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN MANAJEMEN UMUM DANA PENSIUN (MUDP)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: