BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA TRANSFER KE DAERAH

BIMTEK UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA TRANSFER KE DAERAH

BIMTEK UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA TRANSFER KE DAERAH

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras dan akuntabel berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.  sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dana Transfer ke daerah adalah instrumentransfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain mengurangi ketimpanghan fiskal  antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal  keberagaman karakteristik daerah di indonesia, dalam hal ini terkait dengan kinerja pelayanan publik.

TKDD dari pusat kedaerah bersifat netral, tidak memberi insentif terhadap pemekaran dan inefisiensi di daerah dan lebih memberikan kepastian bagi perencanaan pembangunan daerah.Dana transfer akan disalurkan  sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya, serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah dan kebijakan pengendalian  belanja daerah dalam kerangka sinergi kebijakan fiskal pudat dan daerah. Kebijakan transfer ke daerah dirumuskan dengan mengacu pada RPJMN, RKP, arahan Presiden dan atau perundang-undangan terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA TRANSFER KE DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA TRANSFER KE DAERAH

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan