PELATIHAN MODUS FRAUD PEMERIKSAAN PAJAK
Pengertian fraud adalah penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.Contoh fraud adalah penipuan pajak, penipuan kartu kredit, penipuan sekuritas, dan penipuan-penipuan keuangan yang lain. Fraud sendiri dapat dilakukan oleh satu individu, kelompok maupun perusahaan secara utuh.Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian dari apa itu fraud adalah serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh suatu pihak guna mendapatkan keuntungan pribadi.
- Pemeriksaan Pajak dan Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak, Audit Tax Plan
- Modus Biaya Promosi, R&D, PPH Pasal 21, 23, 26, PPH Pasal 4 ayat 2
- Selisih kurs, Pendapatan Bukan Usaha Utama, Penempatan TK, Eskalasi Harga, Penyusutan dipercepat
- Modus Fraud Pemeriksaan Pajak Lainya & Study Kasus
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN MODUS FRAUD PEMERIKSAAN PAJAK” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: