PELATIHAN DETEKSI FRAUD ANALISA LAPORAN PAJAK
Salah satu tugas Auditor, apakah Auditor Eksternal, Auditor Internal, Auditor Perpajakan, Auditor Perbankan dan lain sebagainya, adalah mendeteksi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sengaja dilakukan oleh ‘orang dalam’ maupun ‘orang luar’. Juga merupakan tugas auditor untuk mendeteksi kesalahan yang disebabkan ketidaksengajaan. Ketidakmampuan untuk menjalankan tugas ini yang pada gilirannya akan mengganggu kredibilitas auditor.
Auditor dituntut untuk selalu bekerja dengan sangat cermat, agar fraud/kecurangan/ ketidaktepatan penyajian data laporan keuangan dapat di deteksi lebih dahulu sebelum mencuat ke permukaan, namun kadang kala kemampuan teknik audit yang kurang memadai, akan menyebabkan harapan masyarakat tersebut di atas sulit dipenuhi oleh Auditor. Tantangan ini dirasa menjadi lebih berat dimana sekarang, akibat komputerisasi, auditor harus juga menganalisa data yang kadang hanya tersedia di sistem komputer perusahaan.
- Standarisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK), Tahapan Analisa Laporan Keuangan, Analisa Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan
- Telaah Pajak Penghasilan, Biaya-biaya Laporan Fiskal, Aspek Perpajakan di Laporan Keuangan, Model Financial Distress
- Teori Kebangkrutan Grover, Aspek PPH Pajak Internasional
- Kepailitan, Praktek Deteksi Fraud Laporan Keuangan Fiskal
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN DETEKSI FRAUD ANALISA LAPORAN PAJAK” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: