PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE
Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-krieteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam perjalanannya di Indonesia, peraturan untuk APA sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Di awali dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Perubahan terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
- Benchmarking Behavior Model (BBM), Compliance risk Manajemen (CRM), Teori Zmijewski
- Beneish Model, Analisa Ratio Industri Keuangan/Bank, Analisa Ratio dengan Peramalan
- Financial Ratio Analyze, Aset Management Ratio, Tax Management, Teori Ohlson
- Analisa Kelompok Industri, Hubungan Istimewa, Pinjaman Bank & Tahap Analisa Laporan Pajak
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: