PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE

PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE
Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-krieteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam perjalanannya di Indonesia, peraturan untuk APA sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Di awali dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Perubahan terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
- Benchmarking Behavior Model (BBM), Compliance risk Manajemen (CRM), Teori Zmijewski
- Beneish Model, Analisa Ratio Industri Keuangan/Bank, Analisa Ratio dengan Peramalan
- Financial Ratio Analyze, Aset Management Ratio, Tax Management, Teori Ohlson
- Analisa Kelompok Industri, Hubungan Istimewa, Pinjaman Bank & Tahap Analisa Laporan Pajak
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: