BIMTEK TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKPD) DALAM PELAKSANAAN APBD 2024
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit.
Tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD :
- Dinamika Kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
- Efesiensi biaya administrasi.
- Fleksibilitas, kemudahahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.
- Meningkatkan keamanan dan transaksi.
- Mengurangi Cost Of Fund / Idle Cash.
- Mengurangi potensi fraud dan transaksi secara tunai.
- Memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pengunaan PDN.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKPD) DALAM PELAKSANAAN APBD 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: