BIMTEK PELAYANAN PRIMA SERTA PERENCANAAN ANGGARAN BERBASIS ELEKTRONIK
Perencanaan berbasis elektronik adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan untuk mengakomodasi proposal untuk kegiatan perencanaan dan anggaran yang diusulkan oleh unit kerja yang membutuhkan alokasi anggaran untuk program layanan kesehatan, baik dari pusat maupun daerah. Mendigitalkan sistem pemerintahan ini, adalah salah satu cara untuk mereformasi birokrasi yang mengarah pada pelayanan publik yang sangat baik. Aplikasi optimal dari Sistem Perencanaan Berbasis Elektronik akan berdampak pada terciptanya efektivitas mekanisme yang diusulkan yang pada awalnya dilakukan dengan mengirimkan proposal.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Kebijakan baru tentang Perencanaan dan Penganggaran yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 tahun 2017, tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan, penganggaran kesehatan bertujuan untuk menyediakan pendanaan kesehatan berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, dialokasikan secara adil, dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memastikan implementasi pembangunan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 tahun 2017, tentang perencanaan dan penganggaran kesehatan.
Secara keseluruhan kebijakan ini sudah dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengguna dalam hal ini unit kerja yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, Markas Besar, Kantor Regional (UPT dan Layanan Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota) dan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PELAYANAN PRIMA SERTA PERENCANAAN ANGGARAN BERBASIS ELEKTRONIK” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: