BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK LKJIP DAN LPPD TAHUN 2024

BIMTEK LKJIP DAN LPPD TAHUN 2024

BIMTEK LKJIP DAN LPPD TAHUN 2024

Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/ Provinsi  mulai tahun 2021 diintegrasikan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Penggabungan dua  jenis laporan Sesuai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, terhitung mulai tanggal 4 Maret 2021. Sebelum dikeluarkan Surat edaran ini, LKjIP dan LPPD dibuat secara terpisah. Dengan adanya surat edaran ini kedua jenis laporan itu digabung menjadi satu yaitu LPPD.

Kebijakan penggabungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam SE Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi tidak menyusun laporan kinerja tersendiri. Karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD). Sistematika format penyusunan LPPD mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020.

LPPD sebelum disampaikan ke Kemenpan RB dan Kemendagri terlebih dahulu mendapat reviu Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviu dilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah menyajikan data kinerja yang andal, akurat dan berkualitas. Setelah di reviu Inspektorat LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota ke Menpan RB melalui sistem esr.menpan.go.id. dan Mendagri paling paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rangka membantu instansi pemerintah agar lebih memahami penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), kami Pusat studi konsultasi nasional akan mengadakan bimbingan teknis yang bertema: BIMTEK LKJIP DAN LPPD TAHUN 2024 untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi kami di:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

 Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK LKJIP DAN LPPD TAHUN 2024

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan