BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.24 TH 2020

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.24 TH 2020

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.24 TH 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 

Menimbang:

  1. Bahwa dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik;
  2. Bahwa dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah;

Mengingat:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
    atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

untuk membantu lebih memahami uraian diatas kami Pusat Studi Konsultasi Nasional akan mengadakan BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.24 TH 2020, untuk informasi dan pendaftaran bisa langsung meghubungi kami di:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

 Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.24 TH 2020

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan