BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSES AKUNTANSI BAGI PPK DAN SKPD

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSES AKUNTANSI BAGI PPK DAN SKPD

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSES AKUNTANSI BAGI PPK DAN SKPD

Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda. SKPKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sedangkan SKPD merupakan unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada lingkup kerja yang dipimpinnya.

Di Kabupaten Kuningan, fungsi SKPKD dilaksanakan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai leading sector dalam pengelolaan keuangan daerah dan BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) sebagai leading sector dalam pengelolaan pendapatan daerah. Artinya bahwa BPKAD dan BAPPENDA merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan dari seluruh SKPD di Kabupaten Kuningan yang meliputi penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD serta pertanggungjawaban dan pelaporan APBD. Fungsi SKPKD dilaksanakan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah).

Menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD memiliki tugas berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
  2. Menyusun rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang diatur dalam perda
  4. Melaksanakan fungsi BUD
  5. Melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel akan mempunyai dampak secara langsung terhadap keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance dan Clean Govenrnance. Untuk itu diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas PPK, PPTK, bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD.

Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka Pusat Studi dan Konsultasi Nasional (PSKN) akan mengadakan Diklat dan Bimbingan Teknis dengan tema:  BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSES AKUNTANSI BAGI PPK DAN SKPD, untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi kami di:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

 Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSES AKUNTANSI BAGI PPK DAN SKPD

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan