BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL– Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, terdapat empat pokok-pokok perubahan dalam PP No. 17/2020. Pertama, terkait kewenangan Presiden. Pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan, apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit. “Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: