23
Mar
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Secara Swakelola
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Secara Swakelola
Pengadaan Barang dan Jasa Secara Swakelola
Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/ Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Sw...