PELATIHAN PAJAK INTERNASIONAL

PELATIHAN PAJAK INTERNASIONAL

PELATIHAN PAJAK INTERNASIONAL Pajak internasional dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan ini dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, jika telah disetujui dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.  Secara garis besar, pajak internasional mengatur dua hal, yakni pemajakan subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan pe...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN POTONG PUNGUT DAN PPSP

PELATIHAN POTONG PUNGUT DAN PPSP

PELATIHAN POTONG PUNGUT DAN PPSP Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu sering menjumpai pajak. Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara ini tidak terlepas dari kehidupan kita. Dalam dunia perpajakn mungkin kita akan mengenal 2 (dua) istilah yang sekilas memiliki arti sama, namun memiliki makna yang berbeda. Dua istilah tersebut, yaitu pemungutan dan pemotongan pajak.  Pemotongan pajak memiliki arti memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima yang didarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, pemungutan pajak dapat diartikan sebagai menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima pengha...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN PAJAK JASA KONSTRUKSI

PELATIHAN PAJAK JASA KONSTRUKSI

PELATIHAN PAJAK JASA KONSTRUKSI Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur perpajakan, wajib hukumnya memenuhi kewajiban bayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi. Pajak Penghasilan atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini tidak hanya untuk bidang jasa konstruksi saja, tapi juga dikenakan pada objek pajak lainnya. Mengingat kali ini Klikpajak hanya akan membahas tentang pajak final PPh 4 ayat 2 konstruksi, maka penjelasan tentang PPh Pasal 4 ayat 2 ini hanya akan difokuskan pada jasa usaha konstruksi saja. Pengertian Jasa konstruksi adalah salah satu usaha d...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN AKUNTANSI PAJAK JASA KONSTRUKSI

PELATIHAN AKUNTANSI PAJAK JASA KONSTRUKSI

PELATIHAN AKUNTANSI PAJAK JASA KONSTRUKSI Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam mengerjakan proyek kontruksi berjangka waktu lebih dari satu tahun, penghitungan pendapatannya dapat menggunakan metode yang lazim digunakan dalam praktik akuntansi seperti metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Metode persentase penyelesaian mengakui penghasilan tahunan secara akuntansi didasarkan atas penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Dalam penerapan motode tersebut, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan adalah biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebu...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN COST ACCOUNTING PAJAK REAL ESTATE INDONESIA (REI)

PELATIHAN COST ACCOUNTING PAJAK REAL ESTATE INDONESIA (REI)

PELATIHAN COST ACCOUNTING PAJAK REAL ESTATE INDONESIA (REI) Pajak properti atau millage rate adalah sebuah pajak ad valorem nilai properti, biasanya dikenakan pada lahan yasan. Pajak dipungut oleh otoritas yang mengatur yurisdiksi di mana properti tersebut berada.Memahami cara kerja akuntansi real estate akan membantu Anda menjalankan bisnis dengan lebih efektif, dan memahami cara mengelola pembukuan akan memungkinkan Anda memantau kemajuan Anda. Hal ini memungkinkan Anda melihat apakah Anda mendapat untung dan properti mana yang berkinerja baik. Selain itu, ini akan memungkinkan Anda membandingkan kinerja keuangan Anda dari waktu ke waktu, mem...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN SENGKETA PAJAK

PELATIHAN SENGKETA PAJAK

PELATIHAN SENGKETA PAJAK Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. MATERI PELATIHAN: KUP...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN MODUS FRAUD PEMERIKSAAN PAJAK RS

PELATIHAN MODUS FRAUD PEMERIKSAAN PAJAK RS

PELATIHAN MODUS FRAUD PEMERIKSAAN PAJAK RS Kecurangan (Fraud) dapat terjadi kapan saja dan di organisasi (perusahaan) mana saja. Pengetahuan tentang fraud tidak hanya perlu diketahui oleh Auditor saja, namun perlu juga diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti Komite Audit dan Manajemen Operasional yang terkait dengan penanganan fraud.Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka diperlukan pemanfaatan teknologi dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, maka baik Auditor maupun manajemen operasional sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya fr...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN DETEKSI FRAUD ANALISA LAPORAN PAJAK

PELATIHAN DETEKSI FRAUD ANALISA LAPORAN PAJAK

PELATIHAN DETEKSI FRAUD ANALISA LAPORAN PAJAK Salah satu tugas Auditor, apakah Auditor Eksternal, Auditor Internal, Auditor Perpajakan, Auditor Perbankan dan lain sebagainya, adalah mendeteksi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang  sengaja dilakukan oleh ‘orang dalam’ maupun ‘orang luar’. Juga merupakan tugas auditor untuk mendeteksi kesalahan yang disebabkan ketidaksengajaan. Ketidakmampuan untuk menjalankan tugas ini yang pada gilirannya akan mengganggu kredibilitas auditor. Auditor dituntut untuk selalu bekerja dengan sangat cermat, agar fraud/kecurangan/ ketidaktepatan penyajian data laporan keuangan dapat di deteksi lebih dahulu sebe...

Lanjutkan membaca

PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE

PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE

PELATIHAN PRAKTIK ANALISA LAPORAN PAJAK ADVANCE Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-krieteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam perjalanannya di Indonesia, peraturan untuk APA sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Di awali dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/...

Lanjutkan membaca